Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kebijakan Umum Pemasukan Barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 7/2016 · Permenko Perekonomian No. 7 Tahun 2016 · Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2016Tanggal Penetapan:27 September 2016
Kebijakan Umum PemerintahKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaKebijakan Umum Pemasukan Barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku28 September 2016
Tanggal Penetapan27 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pemasukan Kendaraan Bermotor dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun sebagaimana diubah dengan Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pemasukan Kendaraan Bermotor dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun. 2. Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pemasukan Minuman Beralkohol dari dan ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun sebagaimana diubah dengan Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pemasukan Minuman Beralkohol dari dan ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun. 3. Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pemasukan Produk Tertentu dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun, sepanjang menyangkut Kawasan.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menetapkan kebijakan umum mengenai pemasukan barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dengan memastikan kelancaran pemasukan barang untuk mendukung industri dan masyarakat, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pemasukan barang. Kebijakan ini mengatur bahwa pemasukan barang untuk keperluan usaha dan konsumsi masyarakat diizinkan, kecuali yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dengan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Pemasukan barang harus dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan, dan jumlah serta jenis barang yang dapat dimasukkan ditetapkan oleh Badan Pengusahaan. Kepala Badan Pengusahaan wajib melaporkan pelaksanaan pemasukan barang kepada Dewan Kawasan secara berkala setiap semester. Tata cara pemasukan barang dan detail mengenai jumlah serta jenis barang akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala Badan Pengusahaan.

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan dan/atau keputusan yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)