1. Toko Serba Ada (Department Store), Mini Swalayan (Mini Market), Pasar Swalayan (Supermarket), Pasar Serba Ada (Hypermarket), Pusat Perdagangan (Trade Centre), Mall/Supermall/Plaza, dan Perkulakan (Grosir) yang sudah operasional dan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan IUPP atau IUTM paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
2. Toko Serba Ada (Department Store), Mini Swalayan (Mini Market), Pasar Swalayan (Supermarket), Pasar Serba Ada (Hypermarket), Pusat Perdagangan (Trade Centre), Mall/Supermall/Plaza, dan Perkulakan (Grosir) yang sudah operasional dan telah memperoleh Izin Usaha Pasar Modern (IUPM) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dipersamakan dengan IUPP atau IUTM sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
3. Izin pengelolaan yang dimiliki oleh Pasar Tradisional sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dipersamakan dengan IUP2T sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
4. Pasar Tradisional, Toko Serba Ada (Department Store), Mini Swalayan (Mini Market), Pasar Swalayan (Supermarket), Pasar Serba Ada (Hypermarket), Pusat Perdagangan (Trade Centre), Mall/Supermall/Plaza, dan Perkulakan (Grosir) yang belum operasional dan belum memperoleh izin pengelolaan atau SIUP sebelum diberlakukannya Peraturan ini wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh IUP2T atau IUPP atau IUTM sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
5. Pasar Tradisional, Toko Serba Ada (Department Store), Mini Swalayan (Mini Market), Pasar Swalayan (Supermarket), Pasar Serba Ada (Hypermarket), Pusat Perdagangan (Trade Centre), Mall/Supermall/Plaza, dan Perkulakan (Grosir) yang telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan oleh Bupati dan belum dilakukan pembangunan sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
6. Toko Serba Ada (Department Store), Mini Swalayan (Mini Market), Pasar Swalayan (Supermarket), Pasar Serba Ada (Hypermarket), Pusat Perdagangan (Trade Centre), Mall/Supermall/Plaza, dan Perkulakan (Grosir) yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya Peraturan ini dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
7. Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok dengan Toko Serba Ada (Department Store), Mini Swalayan (Mini Market), Pasar Swalayan (Supermarket), Pasar Serba Ada (Hypermarket), Pusat Perdagangan (Trade Centre), Mall/Supermall/Plaza, dan Perkulakan (Grosir) dan Pengelola Jaringan Minimarket yang sudah dilakukan pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud.
8. Toko Serba Ada (Department Store), Pasar Swalayan (Supermarket), Pasar Serba Ada (Hypermarket), Pusat Perdagangan (Trade Centre), Mall/Supermall/Plaza, dan Perkulakan (Grosir) yang baru memiliki izin prinsip dari Bupati dan belum dibangun pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun.