Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perpasaran Swasta

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 6/2013 · Perda Kabupaten Kudus No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2013Tanggal Penetapan:23 Desember 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerpasaran Swasta
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku24 Desember 2013
Tanggal Penetapan23 Desember 2014
Tempat PenetapanKudus

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perpasaran Swasta bertujuan untuk menata, membina, dan memberikan kepastian hukum bagi perpasaran swasta di Kabupaten Kudus. Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha perpasaran swasta seperti toko, pusat pertokoan, department store, mini market, supermarket, hypermarket, pusat perdagangan, mall/plaza, perkulakan/grosir, dan waralaba/franchise. Usaha perpasaran swasta digolongkan berdasarkan skala modal, mulai dari informal/pedagang kaki lima hingga skala besar, dengan ketentuan permodalan yang berbeda. Penggunaan tenaga kerja diutamakan Warga Negara Indonesia, dengan pengecualian untuk tenaga pimpinan atau ahli yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja lokal. Peraturan ini juga mengatur persyaratan kegiatan penjualan barang, luas dan jarak tempat usaha dari pasar tradisional, serta waktu pelayanan. Setiap penyelenggaraan usaha perpasaran swasta wajib menjalin kemitraan dengan usaha kecil atau koperasi, mentaati ketentuan perizinan, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan. Selain itu, terdapat larangan terkait monopoli, penimbunan barang, penjualan di bawah harga pokok, dan penggunaan tenaga kerja ilegal. Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan usaha perpasaran swasta yang harus diperoleh dari Bupati.

1. Toko Serba Ada (Department Store), Mini Swalayan (Mini Market), Pasar Swalayan (Supermarket), Pasar Serba Ada (Hypermarket), Pusat Perdagangan (Trade Centre), Mall/Supermall/Plaza, dan Perkulakan (Grosir) yang sudah operasional dan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan IUPP atau IUTM paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 2. Toko Serba Ada (Department Store), Mini Swalayan (Mini Market), Pasar Swalayan (Supermarket), Pasar Serba Ada (Hypermarket), Pusat Perdagangan (Trade Centre), Mall/Supermall/Plaza, dan Perkulakan (Grosir) yang sudah operasional dan telah memperoleh Izin Usaha Pasar Modern (IUPM) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dipersamakan dengan IUPP atau IUTM sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Izin pengelolaan yang dimiliki oleh Pasar Tradisional sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dipersamakan dengan IUP2T sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Pasar Tradisional, Toko Serba Ada (Department Store), Mini Swalayan (Mini Market), Pasar Swalayan (Supermarket), Pasar Serba Ada (Hypermarket), Pusat Perdagangan (Trade Centre), Mall/Supermall/Plaza, dan Perkulakan (Grosir) yang belum operasional dan belum memperoleh izin pengelolaan atau SIUP sebelum diberlakukannya Peraturan ini wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh IUP2T atau IUPP atau IUTM sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pasar Tradisional, Toko Serba Ada (Department Store), Mini Swalayan (Mini Market), Pasar Swalayan (Supermarket), Pasar Serba Ada (Hypermarket), Pusat Perdagangan (Trade Centre), Mall/Supermall/Plaza, dan Perkulakan (Grosir) yang telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan oleh Bupati dan belum dilakukan pembangunan sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 6. Toko Serba Ada (Department Store), Mini Swalayan (Mini Market), Pasar Swalayan (Supermarket), Pasar Serba Ada (Hypermarket), Pusat Perdagangan (Trade Centre), Mall/Supermall/Plaza, dan Perkulakan (Grosir) yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya Peraturan ini dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 7. Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok dengan Toko Serba Ada (Department Store), Mini Swalayan (Mini Market), Pasar Swalayan (Supermarket), Pasar Serba Ada (Hypermarket), Pusat Perdagangan (Trade Centre), Mall/Supermall/Plaza, dan Perkulakan (Grosir) dan Pengelola Jaringan Minimarket yang sudah dilakukan pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud. 8. Toko Serba Ada (Department Store), Pasar Swalayan (Supermarket), Pasar Serba Ada (Hypermarket), Pusat Perdagangan (Trade Centre), Mall/Supermall/Plaza, dan Perkulakan (Grosir) yang baru memiliki izin prinsip dari Bupati dan belum dibangun pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17 ayat (1), 18 ayat (1), dan 21 dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 2. Jika pelanggaran dilakukan oleh badan hukum, pidana dikenakan terhadap pengurus/pimpinan.