Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penegakan Hukum bagi Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115). Latar belakangnya adalah perlunya penanganan terpadu terhadap praktik kejahatan perikanan yang merusak sumber daya, ekosistem, ekonomi, dan sosial. Tujuan SOP ini adalah menciptakan keseragaman tindakan dalam penegakan hukum dengan konsep multi rezim hukum untuk memberantas *illegal fishing*, serta memberikan kemudahan bagi anggota Satgas 115 dalam menjalankan tugasnya.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Ruang Lingkup SOP**: meliputi pendahuluan, pengumpulan dan analisis data, penyelidikan (darat, laut, udara), penyidikan, penuntutan, upaya hukum, eksekusi putusan pengadilan, dan anggaran.
- **Pihak yang Terlibat**: SOP berlaku bagi pimpinan Satgas 115, tim ahli, tim gabungan (Direktur Operasi, Direktur Yustisi), sekretariat, dan asisten staf khusus.
- **Prinsip dan Asas**: Penegakan hukum harus teguh pada tujuan, akuntabel, profesional, responsif, transparan, efisien, dan efektif, serta memperhatikan hak tersangka, pelapor, saksi korban, HAM, persamaan di muka hukum, praduga tak bersalah, legalitas, kepatutan, dan etika profesi.
- **Pengumpulan dan Analisis Data**: Meliputi pengumpulan data rutin dan insidental, analisis data (pemetaan 5W+1H), dan analisis hukum (penerapan konsep multi rezim hukum dengan berbagai undang-undang terkait).
- **Penetapan Daerah Operasi**: Proses penetapan wilayah operasi, persiapan personil, peralatan, logistik, dan anggaran.
- **Penyelidikan**: Prosedur penyelidikan di darat, laut, dan udara, termasuk operasi bersama, terintegrasi, dan khusus di laut.
- **Penyidikan**: Melibatkan penyidik Polri, TNI-AL, dan PPNS Perikanan, dengan koordinasi awal bersama Jaksa, gelar perkara, pembentukan tim penyidik, dan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
- **Penanganan Barang Bukti**: Prosedur penanganan barang bukti seperti ikan, hewan hidup, tumbuhan, tekstil, makanan, obat-obatan, limbah B3, BBM, dan kapal, serta penanganan ABK asing, imigran ilegal, dan TKI ilegal.
- **Penuntutan, Upaya Hukum, dan Eksekusi**: Prosedur pra penuntutan, penuntutan, penerimaan tersangka dan barang bukti, penahanan, upaya hukum (banding, kasasi), dan eksekusi putusan pengadilan.