Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 6/2009 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2009Tanggal Penetapan:29 Mei 2009
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Kemasyarakatan Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku29 Mei 2009
Tanggal Penetapan29 Mei 2009
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang lembaga kemasyarakatan di Kelurahan, yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam pembangunan. Latar belakangnya adalah upaya memberdayakan masyarakat Kelurahan dan melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembentukan lembaga kemasyarakatan seperti LPM, TP PKK, RT/RW, Karang Taruna, dan lembaga lainnya melalui musyawarah masyarakat dan ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
  2. Mekanisme pembentukan lembaga kemasyarakatan yang melibatkan musyawarah Kelurahan dengan tokoh masyarakat, Lurah, dan Perangkat Kelurahan.
  3. Maksud dan tujuan pembentukan lembaga kemasyarakatan adalah untuk memelihara nilai kegotongroyongan, meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, menggalakkan partisipasi masyarakat, dan membantu perencanaan pembangunan.
  4. Kedudukan lembaga kemasyarakatan sebagai mitra Lurah, dengan tugas membantu Lurah dalam urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  5. Fungsi lembaga kemasyarakatan meliputi penampungan aspirasi, penanaman rasa persatuan, peningkatan pelayanan, penyusunan rencana pembangunan, pengembangan prakarsa masyarakat, dan pengembangan potensi sumber daya.
  6. Kewajiban lembaga kemasyarakatan adalah memegang teguh Pancasila, menjalin kemitraan, mentaati peraturan, menjaga etika bermasyarakat, dan membantu Lurah.
  7. Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah, dengan masa bhakti 3 tahun.
  8. Sumber pendanaan lembaga kemasyarakatan berasal dari swadaya masyarakat, bantuan anggaran Kelurahan, Pemerintah, dan sumber lain yang sah.
  9. Pemerintah Kabupaten dan Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga kemasyarakatan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, lembaga kemasyarakatan yang ada tetap melaksanakan tugas sampai masa bhaktinya berakhir. 2. Pembentukan lembaga kemasyarakatan selanjutnya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)