Peraturan Daerah ini mengatur tentang lembaga kemasyarakatan di Kelurahan, yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam pembangunan. Latar belakangnya adalah upaya memberdayakan masyarakat Kelurahan dan melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pembentukan lembaga kemasyarakatan seperti LPM, TP PKK, RT/RW, Karang Taruna, dan lembaga lainnya melalui musyawarah masyarakat dan ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
- Mekanisme pembentukan lembaga kemasyarakatan yang melibatkan musyawarah Kelurahan dengan tokoh masyarakat, Lurah, dan Perangkat Kelurahan.
- Maksud dan tujuan pembentukan lembaga kemasyarakatan adalah untuk memelihara nilai kegotongroyongan, meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, menggalakkan partisipasi masyarakat, dan membantu perencanaan pembangunan.
- Kedudukan lembaga kemasyarakatan sebagai mitra Lurah, dengan tugas membantu Lurah dalam urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Fungsi lembaga kemasyarakatan meliputi penampungan aspirasi, penanaman rasa persatuan, peningkatan pelayanan, penyusunan rencana pembangunan, pengembangan prakarsa masyarakat, dan pengembangan potensi sumber daya.
- Kewajiban lembaga kemasyarakatan adalah memegang teguh Pancasila, menjalin kemitraan, mentaati peraturan, menjaga etika bermasyarakat, dan membantu Lurah.
- Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah, dengan masa bhakti 3 tahun.
- Sumber pendanaan lembaga kemasyarakatan berasal dari swadaya masyarakat, bantuan anggaran Kelurahan, Pemerintah, dan sumber lain yang sah.
- Pemerintah Kabupaten dan Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga kemasyarakatan.