di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 629 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Komisi Irigasi Kabupaten Banjarnegara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 629/2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 629 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 629 Tahun 2002
Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 629 Tahun 2002 membentuk Organisasi dan Tata Kerja Komisi Irigasi Kabupaten Banjarnegara. Latar belakang pembentukan komisi ini adalah untuk pendayagunaan air, kelestarian sistem jaringan, dan pengembangan tata guna air irigasi di Kabupaten Banjarnegara.
Komisi Irigasi Kabupaten terdiri dari Komisi Irigasi Kabupaten, Sekretariat Komisi Irigasi Kabupaten, Kelompok Kerja Komisi Irigasi Kabupaten, dan Komisi Irigasi Kecamatan. Komisi Irigasi memiliki tugas pokok untuk meningkatkan kinerja pengelolaan irigasi, memberdayakan P3A/GP3A/IP3A, mengawasi dan mengamankan jaringan irigasi, merumuskan kebijakan irigasi terkait peningkatan pendapatan petani, dan merumuskan kebijakan pelestarian sumber daya air. Fungsi Komisi Irigasi adalah merekomendasikan kebijakan terkait redefinisi wewenang lembaga pengelola irigasi, pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A, pembinaan teknis operasional dan pemeliharaan jaringan irigasi, perencanaan manajemen aset jaringan irigasi, pengendalian alih fungsi lahan, pengawasan dan pengamanan jaringan irigasi, serta perumusan kebijakan pelestarian sumber daya air.
Sekretariat Komisi Irigasi bertugas melakukan urusan surat-menyurat, kearsipan, pengelolaan keuangan, dan perlengkapan. Kelompok Kerja (Pokja) dibentuk untuk membantu Komisi Irigasi dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul. Komisi Irigasi Kecamatan bertugas memberikan masukan kepada Komisi Irigasi Kabupaten dan melaksanakan koordinasi di tingkat kecamatan.
Komisi Irigasi bertanggung jawab kepada Bupati dan bersifat koordinatif serta komunikatif dalam melaksanakan kebijakan peningkatan kinerja pengelolaan irigasi.