Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 629 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 629 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Komisi Irigasi Kabupaten Banjarnegara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 629/2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 629 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 629 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2002Tanggal Penetapan:26 Oktober 2002
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Komisi Irigasi Kabupaten Banjarnegara
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku28 Agustus 2002
Tanggal Penetapan26 Oktober 2002
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 628 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Irigasi Kabupaten dan Kecamatan Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2001 Nomor 43 Seri D Nomor 42)

Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 629 Tahun 2002 membentuk Organisasi dan Tata Kerja Komisi Irigasi Kabupaten Banjarnegara. Latar belakang pembentukan komisi ini adalah untuk pendayagunaan air, kelestarian sistem jaringan, dan pengembangan tata guna air irigasi di Kabupaten Banjarnegara.

Komisi Irigasi Kabupaten terdiri dari Komisi Irigasi Kabupaten, Sekretariat Komisi Irigasi Kabupaten, Kelompok Kerja Komisi Irigasi Kabupaten, dan Komisi Irigasi Kecamatan. Komisi Irigasi memiliki tugas pokok untuk meningkatkan kinerja pengelolaan irigasi, memberdayakan P3A/GP3A/IP3A, mengawasi dan mengamankan jaringan irigasi, merumuskan kebijakan irigasi terkait peningkatan pendapatan petani, dan merumuskan kebijakan pelestarian sumber daya air. Fungsi Komisi Irigasi adalah merekomendasikan kebijakan terkait redefinisi wewenang lembaga pengelola irigasi, pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A, pembinaan teknis operasional dan pemeliharaan jaringan irigasi, perencanaan manajemen aset jaringan irigasi, pengendalian alih fungsi lahan, pengawasan dan pengamanan jaringan irigasi, serta perumusan kebijakan pelestarian sumber daya air.

Sekretariat Komisi Irigasi bertugas melakukan urusan surat-menyurat, kearsipan, pengelolaan keuangan, dan perlengkapan. Kelompok Kerja (Pokja) dibentuk untuk membantu Komisi Irigasi dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul. Komisi Irigasi Kecamatan bertugas memberikan masukan kepada Komisi Irigasi Kabupaten dan melaksanakan koordinasi di tingkat kecamatan.

Komisi Irigasi bertanggung jawab kepada Bupati dan bersifat koordinatif serta komunikatif dalam melaksanakan kebijakan peningkatan kinerja pengelolaan irigasi.

1. Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 628 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Irigasi Kabupaten dan Kecamatan Banjarnegara ( Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2001 Nomor 43 Seri D Nomor 42 ) dinyatakan tidak berlaku lagi dan atau dicabut.

(-)