di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Serta Pelaporan Kinerja Pada Badan Standardisasi Nasional
Juga dikenal sebagai: Perka BSN 4/2012 · Perka BSN No. 4 Tahun 2012 · Perka BSN Nomor 4 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan panduan teknis dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kinerja di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan, serta untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa setiap unit kerja di BSN harus mengikuti petunjuk teknis yang disediakan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kinerja. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan kinerja. Setiap unit kerja bertanggung jawab untuk menyusun laporan bulanan dan triwulanan yang mencakup realisasi penyerapan dana, target keluaran, kendala yang dihadapi, dan tindak lanjut yang diperlukan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan formulir isian untuk memfasilitasi proses monitoring dan evaluasi.