Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan Dan Perbibitan Ternak

Juga dikenal sebagai: PP 48/2011 · PP No. 48 Tahun 2011 · PP Nomor 48 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2011Tanggal Penetapan:2 Desember 2011
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSumber Daya Genetik Hewan Dan Perbibitan Ternak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Desember 2011
Tanggal Penetapan02 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya genetik hewan (SDG Hewan), serta memastikan ketersediaan benih dan bibit ternak yang bermutu. Peraturan ini mengatur penguasaan, pengelolaan, dan perbibitan SDG Hewan, termasuk pemasukan dan pengeluaran SDG Hewan, benih, dan bibit ternak. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat memiliki peran dalam pengelolaan dan pelestarian SDG Hewan, dengan kewajiban untuk melindungi dan mengembangkan SDG Hewan asli dan lokal. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya dokumentasi dan jaringan informasi terkait SDG Hewan dan perbibitan ternak.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan peredaran benih atau bibit yang tidak menyertakan sertifikat layak dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, atau pencabutan izin usaha.