Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indragiri Hilir 6/2022 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Darah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanTembilahan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2023. APBD ini mencakup pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Latar Belakang dan Tujuan: Dasar hukum penetapan APBD adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Total pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 2.011.258.427.840, yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Total belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 2.415.977.776.368, yang dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasional mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
  • Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 404.719.348.528, yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 0.
  • Defisit: APBD mengalami defisit sebesar Rp. 404.719.348.528, yang akan ditutup dari pembiayaan netto.

(-)

(-)