Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 45 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 45/2017 · PERPRES No. 45 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 45 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2017Tanggal Penetapan:11 April 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 April 2017
Tanggal Penetapan11 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-2040 bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan keantariksaan di Indonesia selama 25 tahun. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. Rencana Induk ini mencakup visi, misi, kebijakan, strategi, dan peta rencana strategis jangka pendek, menengah, dan panjang. Modal dasar yang digunakan meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, posisi geografis, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemampuan dalam kegiatan keantariksaan. Lingkungan strategis yang dipertimbangkan meliputi politik dan hukum, ekonomi global, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta peluang kerja sama regional dan global. Rencana Induk ini menjadi pedoman nasional bagi menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota dalam menyusun kebijakan sektoral terkait keantariksaan.

(-)

(-)