Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Pengesahan Protocol 4 on Co-Terminal Rights between Points Within the Territory of Any Other ASEAN Member State (Protokol 4 mengenai Hak Co-Terminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 65/2024 · PERPRES No. 65 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 65 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2024Tanggal Penetapan:25 Juni 2024
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Protocol 4 on Co-Terminal Rights between Points Within the Territory of Any Other ASEAN Member State (Protokol 4 mengenai Hak Co-Terminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Juni 2024
Tanggal Penetapan25 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol 4 mengenai Hak Co-Terminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya, yang telah ditandatangani pada 9 November 2018 di Bangkok. Tujuan utama dari pengesahan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan sistem transportasi yang mempererat hubungan antarbangsa dan memperkukuh kedaulatan negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan Protokol 4 yang merupakan hasil perundingan negara-negara anggota ASEAN dalam Pertemuan Menteri Transportasi ASEAN ke-24. Protokol ini mengatur hak co-terminal yang memungkinkan titik-titik di dalam wilayah negara anggota ASEAN lainnya untuk saling terhubung, mendukung liberalisasi jasa angkutan udara penumpang di kawasan ASEAN. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam peraturan ini.

(-)

(-)