Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2024

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2024 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Jaya 7/2024 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya No. 7 Tahun 2024 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPartisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanCalang

(-)

Qanun ini mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Jaya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 354 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan mewujudkan kebijakan daerah yang partisipatif. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian daerah melalui partisipasi yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi:

  1. Jenis dan bentuk partisipasi masyarakat, yang meliputi partisipasi langsung (konsultasi publik, penyampaian aspirasi, rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, atau forum diskusi) dan tidak langsung (jajak pendapat, sensus penduduk, dan sensus ekonomi).
  2. Partisipasi masyarakat dalam penyusunan Qanun, Perbup, dan kebijakan kabupaten yang bersifat mengatur dan membebani masyarakat, seperti rencana tata ruang, pajak, retribusi, perencanaan dan penganggaran pembangunan, perizinan, pengaturan sanksi, dan pengaturan terkait kearifan lokal.
  3. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan kabupaten, yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pemonitoran dan evaluasi.
  4. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan aset dan sumber daya alam kabupaten, yang meliputi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, dan pemeliharaan.
  5. Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  6. Pengarusutamaan partisipasi masyarakat oleh setiap SKPK melalui penyusunan kebijakan dan program.
  7. Penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan organisasi kemasyarakatan melalui penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan.

Qanun ini juga mengatur prinsip-prinsip partisipasi masyarakat, akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati dan Ketua DPRK, serta pendanaan kegiatan partisipasi masyarakat.

(-)

1. Setiap Pejabat yang Berwenang pada SKPK yang tidak menyelenggarakan kegiatan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Qanun ini, dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.