di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembengunan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 3/2007 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2007 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kegiatan pembangunan daerah yang efektif, efisien, dan tepat sasaran melalui perencanaan yang sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan responsif terhadap perubahan. Tujuannya adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang data dan informasi yang digunakan dalam perencanaan pembangunan, yang harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.