Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembengunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 3/2007 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2007 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2007Tanggal Penetapan:2 April 2007
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyusunan Rencana Pembengunan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku01 April 2007
Tanggal Penetapan02 April 2007
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kegiatan pembangunan daerah yang efektif, efisien, dan tepat sasaran melalui perencanaan yang sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan responsif terhadap perubahan. Tujuannya adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas dan tujuan pembangunan daerah yang meliputi prinsip kebersamaan, keseimbangan, keadilan, kesinambungan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian.
  2. Tahapan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana.
  3. Proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang meliputi penyiapan rancangan awal, musyawarah perencanaan pembangunan, dan penyusunan rancangan akhir.
  4. Proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang meliputi penyiapan rancangan awal, penyiapan rancangan rencana kerja, musyawarah perencanaan pembangunan, dan penyusunan rancangan akhir.
  5. Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang meliputi penyusunan rancangan awal, forum SKPD, musrenbang tingkat provinsi, dan penyusunan rancangan akhir.
  6. Penyusunan Rancangan APBD, yang meliputi Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Rencana Kerja dan Anggaran SKPD, dan Penyiapan Raperda APBD.
  7. Penyusunan Perubahan APBD, yang meliputi Dasar Perubahan APBD, Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD, dan Pergeseran Anggaran.
  8. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan yang dilakukan oleh masing-masing pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan dikoordinasikan oleh Bappeda.

Peraturan ini juga mengatur tentang data dan informasi yang digunakan dalam perencanaan pembangunan, yang harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

1. Sebelum RPJPD ditetapkan menurut ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka penyusunan RPJMD tetap berpedoman pada Pasal 12 ayat (1).

(-)