Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, memanfaatkan sampah sebagai sumber daya, memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan sampah, mengatur pengelolaan sampah agar tidak merugikan, dan mendorong kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah. Peraturan ini mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, memberikan bantuan teknis, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan/atau TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah, dengan SKPD terkait bertanggung jawab melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan sampah. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi, dan memperoleh pembinaan. Masyarakat wajib mengelola sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Pengguna persil berkewajiban menjaga kebersihan, menyediakan tempat sampah, dan mengelola sampah B3 sesuai ketentuan. Pengelola kawasan komersial, permukiman, industri, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah dan bertanggung jawab terhadap sampah yang ditimbulkan.