Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Panduan Dan Pelaksanaan Program Pengembangan Teknologi Industri Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 14/2015 · Permen Ristekdikti No. 14 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2015Tanggal Penetapan:30 April 2015
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan NasionalRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPanduan Dan Pelaksanaan Program Pengembangan Teknologi Industri Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku08 Mei 2015
Tanggal Penetapan30 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas riset dan pengembangan teknologi industri di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah kontribusi besar sektor industri, khususnya manufaktur, terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, daya saing industri manufaktur di tingkat global menurun karena lemahnya pengembangan teknologi. Oleh karena itu, program ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pelaku R&D di sektor industri, mendorong kerjasama antara industri, perguruan tinggi, dan lembaga litbang, serta mendukung pengembangan produk teknologi industri nasional yang siap diindustrialisasikan. Program ini juga bertujuan untuk mengurangi ketergantungan teknologi dari luar negeri dan meningkatkan daya saing industri nasional.

(-)

(-)