Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 33 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian VI (Kementerian Pertahanan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955

Juga dikenal sebagai: UU 33/1958 · UU No. 33 Tahun 1958 · UU Nomor 33 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1955Tanggal Penetapan:21 Juni 1958
Militer & PertahananHukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian VI (Kementerian Pertahanan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1955
Tanggal Penetapan21 Juni 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan Bagian VI (Kementerian Pertahanan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955. Bagian ini mencakup Bab I (Pengeluaran) dan Bab II (Penerimaan) yang merinci anggaran untuk Kementerian Pertahanan, Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pengeluaran:

  • Kementerian dan Pengeluaran Umum
  • Misi Militer Negeri Asing
  • Demobilisan Pelajar
  • Biro Penampungan Bekas Anggota Tentara (Ex. C.T.N.)
  • Pengeluaran Angkatan Darat
  • Pengeluaran Angkatan Laut
  • Pengeluaran Angkatan Udara
  • Pengeluaran tak tersangka (Memori)

Penerimaan:

  • Kementerian dan Penerimaan Umum (termasuk penerimaan khusus dan dari Misi Negeri Asing serta Biro Penampungan Bekas Anggota Tentara)
  • Angkatan Darat (termasuk penerimaan dari Dinas Topografie, Dinas Peralatan, Pabrik Senjata dan Mesiu, Jawatan Kesehatan, Genie, Dinas Angkutan, dan Dinas Kesejahteraan)
  • Angkatan Laut (termasuk penerimaan dari Dinas Hydrografie, Materieel Angkatan Laut, Perbekalan Angkatan Laut, Kesehatan Angkatan Laut, Bangunan Angkatan Laut, Pengangkutan Angkatan Laut, dan Kesejahteraan Angkatan Laut)
  • Angkatan Udara (termasuk penerimaan dari Peralatan Angkatan Udara, Perbekalan Angkatan Udara, Kesehatan Angkatan Udara, Genie Angkatan Udara, Pengangkutan Angkatan Udara, dan Kesejahteraan Angkatan Udara)
  • Penerimaan lain-lain (termasuk untuk Kementerian Keuangan dan Dana Pensiun)

(-)

(-)