Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2010 tentang USAHA JASA PERJALANAN WISATA

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 1/2010 · Perda Provinsi Bali No. 1 Tahun 2010 · Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 April 2010
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUSAHA JASA PERJALANAN WISATA
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 April 2010
Tempat PenetapanBali

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2010 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata (UJPW) dibentuk dengan tujuan untuk mengembangkan kepariwisataan di Bali yang berlandaskan budaya Bali, meningkatkan pendapatan daerah, memperluas kesempatan berusaha dan kerja, serta memberikan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan kepada wisatawan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur dan mengelola UJPW agar dapat memenuhi kebutuhan wisatawan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan melestarikan budaya Bali. UJPW dianggap sebagai bagian penting dari sektor pariwisata yang berkembang pesat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek UJPW, termasuk:

  • Bentuk dan Jenis Usaha: UJPW harus berbentuk badan usaha, yaitu Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. Jenis UJPW mencakup Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata.
  • Kegiatan Usaha: Biro Perjalanan Wisata memiliki kegiatan yang lebih luas, termasuk perencanaan perjalanan, penyelenggaraan paket wisata, perjalanan ibadah, dukungan kegiatan MICE, layanan transportasi wisata, penjualan tiket, penyediaan pramuwisata, pemesanan akomodasi, dan pengurusan dokumen perjalanan. Agen Perjalanan Wisata lebih fokus pada perantara penjualan paket wisata, penjualan tiket, pemesanan akomodasi, dan pengurusan dokumen perjalanan.
  • Pendaftaran Usaha: UJPW yang beroperasi secara konvensional maupun online wajib mendaftarkan usahanya kepada Gubernur melalui Dinas Pariwisata. Tanda Daftar Usaha dikeluarkan dan didaftar ulang setiap 5 tahun.
  • Kewajiban dan Larangan: Pengusaha UJPW wajib memberikan perlindungan kepada wisatawan, menggunakan pramuwisata bersertifikasi, memberikan pelayanan optimal, menggunakan transportasi pariwisata yang terdaftar, bekerjasama dengan usaha pariwisata lain yang terdaftar, mencegah dampak sosial yang merugikan, memelihara kebersihan, memenuhi pungutan negara dan daerah, memberikan laporan kegiatan usaha, mentaati nilai-nilai moral dan budaya Bali, bergabung dengan asosiasi UJPW, dan memberikan perlindungan serta upah yang layak kepada tenaga kerja. UJPW dilarang menggunakan tenaga kerja asing tanpa izin, menggunakan warga negara asing sebagai pramuwisata, menggunakan tenaga kerja di bawah umur, memindahtangankan Tanda Daftar Usaha tanpa izin, dan membebankan biaya perjalanan wisatawan kepada pramuwisata.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Gubernur melalui Dinas Pariwisata melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian UJPW.

1. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, penyelenggara UJPW yang telah memiliki ijin usaha sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini harus mendaftarkan ijin usahanya pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditunjuk untuk diadakan penyesuaian.

1. Setiap penyelenggaraan UJPW yang beroperasi tanpa Tanda Daftar Usaha dikenakan sanksi administratif berupa penutupan tempat usaha. 2. Setiap penyelenggara UJPW yang tidak memenuhi kewajiban dan melanggar larangan dikenakan sanksi administratif berupa penutupan tempat usaha. 3. Setiap pengusaha UJPW dari luar daerah yang melanggar ketentuan kerjasama dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan penghentian kegiatan.