Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 6/2012 · Perda Kabupaten Kebumen No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2012Tanggal Penetapan:18 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku25 Januari 2012
Tanggal Penetapan18 Januari 2012
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 19).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal penanganan sampah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan pengelolaan persampahan dan kebersihan.

Retribusi ini termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kondisi geografis, sosial/ekonomi, volume sampah, dan wilayah operasional pelayanan. Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya jasa pelayanan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Struktur tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis dan tipe properti, seperti rumah tinggal, tempat usaha, tempat umum/perkantoran/tempat pendidikan, kendaraan angkutan penumpang umum, pedagang pasar, pedagang di objek wisata, dan pedagang kaki lima.

Tata cara pemungutan retribusi diatur berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Pembayaran retribusi harus dilakukan sekaligus atau lunas di Rekening Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Bupati dapat memberikan persetujuan penundaan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.