Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 242 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 242 Tahun 1965 tentang Pemberian Cuti Berobat Kepada Menteri Koordinator Komparti Menteri Agama KH Sjafuddin Zuhri

Juga dikenal sebagai: Keppres 242/1965 · Keppres No. 242 Tahun 1965 · Keppres Nomor 242 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Agustus 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Cuti Berobat Kepada Menteri Koordinator Komparti Menteri Agama KH Sjafuddin Zuhri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Agustus 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 242 Tahun 1965 dikeluarkan dengan tujuan untuk memberikan izin kepada Menteri Koordinator Kompartemen Agama, Sdr. K.H. Sjaifuddin Zuhri, untuk pergi ke luar negeri guna keperluan berobat. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kesehatan Menteri dan disetujui oleh beberapa pejabat tinggi negara. Dalam keputusan ini, diatur bahwa perjalanan ke Tokyo akan dilakukan selama dua minggu dengan biaya ditanggung oleh negara. Selain itu, turut serta dalam perjalanan adalah Ny. Sjaifuddin Zuhri dan dokter pribadi Menteri. Selama di luar negeri, mereka akan menerima uang harian sesuai golongan masing-masing, dengan pengurangan jika tidak menginap di hotel atau jika fasilitas disediakan oleh Perwakilan R.I. atau instansi lain. Menteri juga diberikan uang representasi sebesar US$ 1.000 dalam bentuk travelers cheques. Setelah kembali, Menteri diwajibkan memberikan pertanggungjawaban pengeluaran dan laporan tertulis mengenai hasil tugasnya.

(-)

(-)