Peraturan Daerah Kabupaten Buton ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah Desa Suandala melalui pemekaran wilayah dengan membentuk Desa Nambo di Kecamatan Lasalimu. Pembentukan Desa Nambo mencakup wilayah yang terdiri dari Dusun Nambo, Dusun Lagunturu, dan Dusun Tandaompure, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Nambo. Akibat pembentukan desa baru ini, luas wilayah Desa Suandala berkurang. Batas-batas wilayah Desa Nambo ditetapkan, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Buton Utara, sebelah Timur dengan Desa Suandala, sebelah Selatan dengan Hutan Lambusango, dan sebelah Barat dengan Desa Lawele. Penetapan batas wilayah secara pasti akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Untuk memimpin pemerintahan Desa Nambo, akan diangkat seorang Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.