Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Nambo Kecamatan Lasalimu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 23/2011 · Perda Kabupaten Buton No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Februari 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Nambo Kecamatan Lasalimu
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Februari 2011
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2007 Nomor 45); karena dengan terbentuknya Desa Nambo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 maka luas wilayah Desa Suandala berkurang seluas wilayah Desa Nambo.

Peraturan Daerah Kabupaten Buton ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah Desa Suandala melalui pemekaran wilayah dengan membentuk Desa Nambo di Kecamatan Lasalimu. Pembentukan Desa Nambo mencakup wilayah yang terdiri dari Dusun Nambo, Dusun Lagunturu, dan Dusun Tandaompure, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Nambo. Akibat pembentukan desa baru ini, luas wilayah Desa Suandala berkurang. Batas-batas wilayah Desa Nambo ditetapkan, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Buton Utara, sebelah Timur dengan Desa Suandala, sebelah Selatan dengan Hutan Lambusango, dan sebelah Barat dengan Desa Lawele. Penetapan batas wilayah secara pasti akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Untuk memimpin pemerintahan Desa Nambo, akan diangkat seorang Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

(-)

(-)