Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tambrauw Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tambrauw 2/2022 · Perda Kabupaten Tambrauw No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tambrauw Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2022Tanggal Penetapan:4 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Tambrauw
Tanggal Berlaku04 Oktober 2022
Tanggal Penetapan04 Oktober 2022
Tempat PenetapanFef

Peraturan ini mengubah anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022. Tidak ada informasi mengenai peraturan yang dicabut.

Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. APBD semula sebesar Rp.1.233.117.187.263 bertambah sebesar Rp. 107.835.685.085 sehingga menjadi Rp.1.340.952.872.348. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD. Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)