Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Binjai dalam memungut BPHTB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. BPHTB merupakan salah satu sumber pendanaan penting bagi daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Peraturan ini mengatur tentang:
- Objek dan Subjek Pajak: Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak (jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.) dan pemberian hak baru. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat ditetapkan sebesar Rp300.000.000,00.
- Wilayah Pemungutan dan Saat Pajak Terutang: Pajak dipungut di wilayah Kota Binjai. Saat terutang pajak bervariasi tergantung jenis perolehan hak (misalnya, sejak tanggal akta jual beli).
- Kewajiban Pejabat: Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Notaris, dan Kepala Kantor Pertanahan memiliki kewajiban terkait dengan pemungutan dan pelaporan BPHTB.
- Penetapan dan Tata Cara Pembayaran: Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
- Penagihan: SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding menjadi dasar penagihan pajak.
- Pengurangan: Walikota dapat memberikan pengurangan pajak yang terutang kepada Wajib Pajak dengan kondisi tertentu.
- Keberatan, Banding, dan Gugatan: Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan, banding, dan gugatan terkait dengan penetapan pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, dan Penghapusan Sanksi: Walikota dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, dan penghapusan sanksi administrasi.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.