di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2016
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 7/2016 · Perda Kabupaten Cianjur No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Perubahan APBD mencakup:
Perubahan ini juga mencakup penyesuaian pada berbagai program dan kegiatan di berbagai urusan pemerintahan daerah, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta sektor-sektor lainnya. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.