Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2007 tentang DANA CADANGAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TAHUN 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 1/2007 · Perda Kabupaten Bogor No. 1 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2007Tanggal Penetapan:4 Januari 2007
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDANA CADANGAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TAHUN 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku05 Januari 2007
Tanggal Penetapan04 Januari 2007
Tempat PenetapanCibinong

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2007 ini dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan dana bagi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Tahun 2008. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah perlunya persiapan yang matang dalam menghadapi pemilihan kepala daerah secara langsung, termasuk ketersediaan dana yang cukup besar.

Dana Cadangan yang dibentuk ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA). Dana ini ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Pemerintah Daerah pada bank pemerintah dan dapat ditempatkan dalam deposito jika belum digunakan, dengan hasil deposito menambah besarnya Dana Cadangan.

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) ditunjuk oleh Bupati untuk mengelola Dana Cadangan. Dana Cadangan hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Penggunaan Dana Cadangan memerlukan pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke rekening kas umum daerah, dan penatausahaan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan kegiatan lainnya. Posisi dan penggunaan Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran berkenaan.

(-)

(-)