di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kediri 5/2012 · Perda Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Kediri. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan, pengendalian, pengawasan, serta mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum terhadap tempat usaha. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kediri Nomor 2 Tahun 1999 dianggap tidak sesuai dengan perkembangan usaha saat ini dan perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tempat usaha/kegiatan dari Pemerintah Daerah. Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas ruang tempat usaha dan indeks lokasi/gangguan. Struktur dan besarnya tarif retribusi dihitung berdasarkan rumus yang mempertimbangkan indeks lokasi, indeks gangguan, dan luas ruang tempat usaha. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
Setiap pelaku usaha yang tempat usaha/kegiatannya dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan wajib mendapatkan izin dari Kepala Daerah, kecuali yang berlokasi di kawasan industri, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau usaha mikro kecil yang dampaknya tidak keluar dari bangunan atau persil. Izin berlaku selama perusahaan menjalankan usahanya, dan setiap 3 tahun pemegang izin wajib melakukan daftar ulang.