Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kediri 5/2012 · Perda Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2012Tanggal Penetapan:6 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Kediri
Tanggal Berlaku06 Februari 2012
Tanggal Penetapan06 Februari 2012
Tempat PenetapanPamenang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kediri Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Kediri. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan, pengendalian, pengawasan, serta mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum terhadap tempat usaha. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kediri Nomor 2 Tahun 1999 dianggap tidak sesuai dengan perkembangan usaha saat ini dan perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tempat usaha/kegiatan dari Pemerintah Daerah. Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas ruang tempat usaha dan indeks lokasi/gangguan. Struktur dan besarnya tarif retribusi dihitung berdasarkan rumus yang mempertimbangkan indeks lokasi, indeks gangguan, dan luas ruang tempat usaha. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.

Setiap pelaku usaha yang tempat usaha/kegiatannya dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan wajib mendapatkan izin dari Kepala Daerah, kecuali yang berlokasi di kawasan industri, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau usaha mikro kecil yang dampaknya tidak keluar dari bangunan atau persil. Izin berlaku selama perusahaan menjalankan usahanya, dan setiap 3 tahun pemegang izin wajib melakukan daftar ulang.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka orang atau badan yang telah memperoleh izin gangguan tetap berlaku sepanjang izin gangguan tersebut belum habis masa berlakunya.

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang. 3. Setiap pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban perizinan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).