Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 11/2016 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 November 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 November 2016
Tempat PenetapanSidoarjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 37), kecuali Pasal 51-52. 2. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 24). 3. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2013 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 45).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Latar belakang pembentukan perangkat daerah adalah untuk membantu Kepala Daerah dalam menjalankan pemerintahan yang terdiri dari unsur staf, pelaksana, dan penunjang. Unsur staf diwadahi dalam Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Unsur pelaksana urusan pemerintahan diwadahi dalam Dinas Daerah, sedangkan unsur penunjang diwadahi dalam Badan Daerah. Inspektorat Daerah melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah. Kecamatan dibentuk sebagai perangkat daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Susunan perangkat daerah diatur berdasarkan tipe (A atau B) yang mencerminkan beban kerja dan intensitas urusan pemerintahan yang dilaksanakan. Dinas Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan masyarakat, pangan, lingkungan hidup, kependudukan, perhubungan, komunikasi, koperasi, penanaman modal, kepemudaan, perpustakaan, perikanan, perindustrian, dan perdagangan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, keuangan, pelayanan pajak, dan kepegawaian. Kecamatan melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada ABPD sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. UPT dan Perangkat Daerah berbentuk Rumah Sakit dengan susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan sebelum peraturan daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Bupati tentang UPT yang baru ditetapkan. 4. Perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan bencana yang dibentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya kelembagaan baru yang melaksanakan sub urusan bencana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan mengenai bencana dengan Peraturan Daerah tersendiri. 5. Anggaran penyelenggaraan sub urusan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan dibentuknya kelembagaan baru yang melaksanakan sub urusan bencana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan mengenai bencana. 6. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)