di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bogor 25/2025 · Perwali Kota Bogor No. 25 Tahun 2025 · Perwali Kota Bogor Nomor 25 Tahun 2025
Peraturan ini diterbitkan dalam rangka memberdayakan dan menciptakan kemandirian kelompok penerima manfaat bantuan sosial, bantuan pangan, dan bantuan jaminan sosial lainnya agar mampu menjalankan fungsi sosialnya secara optimal. Kebijakan ini merupakan perubahan atas peraturan pelaksanaan sebelumnya terkait penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial di Kota Bogor.
Secara substansial, peraturan ini memperbarui definisi operasional terkait subjek dan objek kesejahteraan sosial, termasuk peran Pekerja Sosial, PSM, Taruna Siaga Bencana, serta lembaga terkait seperti LKS dan LK3. Kebijakan ini mengatur secara rinci usaha preventif dan represif dalam penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Usaha preventif mencakup penyuluhan, bantuan sosial, hingga peningkatan aksesibilitas. Sementara itu, usaha represif difokuskan pada penguatan ekonomi lokal, bimbingan diri, pendampingan, serta stimulasi kewirausahaan melalui sentra cipta mandiri.
Selain itu, peraturan ini menetapkan mekanisme pemberdayaan sosial yang meliputi peningkatan kapasitas SDM, pelatihan keterampilan kerja berbasis kompetensi, dan pemberian bantuan modal usaha. Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi pelatihan bagi penduduk Kota Bogor yang memenuhi kriteria tertentu, seperti batasan usia, status ekonomi (desil 1-5), dan kondisi kesehatan. Terakhir, peraturan ini mempertegas peran strategis Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dalam mendeteksi masalah sosial, membangun kemitraan, serta melaksanakan program pendampingan untuk mendorong kemandirian PPKS.