Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengelola kebudayaan lokal dan melestarikan tradisi di Kabupaten Sampang. Tujuannya meliputi:
- Melindungi kesenian tradisional dan kebudayaan lokal dari kerusakan atau kepunahan.
- Mengembangkan kesenian tradisional dan kebudayaan lokal sesuai dengan nilai estetis dan etis masyarakat.
- Memanfaatkan kesenian tradisional dan budaya lokal untuk pariwisata, pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
- Meningkatkan kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap kesenian tradisional dan kebudayaan lokal.
- Melindungi hak kekayaan intelektual seniman dan budayawan.
- Mewujudkan suasana berkesenian dan berkebudayaan yang kondusif.
Pengelolaan kebudayaan lokal dan pelestarian tradisi meliputi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Pemerintah Daerah bertugas menjamin kebebasan berekspresi, melindungi ekspresi budaya, melaksanakan pemajuan kebudayaan, memelihara kebhinekaan, mengelola informasi kebudayaan, menyediakan sarana dan prasarana, serta menyediakan pendanaan. Masyarakat berperan aktif dalam pemeliharaan kebudayaan lokal dan pelestarian tradisi melalui kegiatan berkarya seni, menyajikan karya, menumbuhkan apresiasi, dan mendirikan perkumpulan seni. Setiap penyelenggara pagelaran, tempat hiburan, usaha jasa makanan dan minuman, serta hotel berbintang wajib mementaskan kesenian tradisional dan kebudayaan lokal.