di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2008 tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PERPRES 73/2008 · PERPRES No. 73 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 73 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengatur kembali penghasilan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia guna menjamin tertib administrasi dan transparansi. Hal ini dilakukan karena sebelumnya penghasilan mereka diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2007, dan mereka juga menerima penghasilan lain dari jasa siaran dan non siaran.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Ketua dan Anggota Dewan Pengawas menerima penghasilan bulanan yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan seperti tunjangan jabatan, kesehatan, perumahan, transportasi, dan hari tua. Besaran penghasilan Ketua adalah Rp 25.000.000,00 dan Anggota adalah Rp 22.000.000,00, yang semuanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Mereka tidak berhak atas penghasilan tetap lainnya dan pajak penghasilan ditanggung oleh pemerintah. Tidak ada pensiun atau pesangon setelah masa jabatan berakhir.