Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 73 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2008 tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 73/2008 · PERPRES No. 73 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 73 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2008Tanggal Penetapan:29 November 2008
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 November 2008
Tanggal Penetapan29 November 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2007 tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengatur kembali penghasilan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia guna menjamin tertib administrasi dan transparansi. Hal ini dilakukan karena sebelumnya penghasilan mereka diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2007, dan mereka juga menerima penghasilan lain dari jasa siaran dan non siaran.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa Ketua dan Anggota Dewan Pengawas menerima penghasilan bulanan yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan seperti tunjangan jabatan, kesehatan, perumahan, transportasi, dan hari tua. Besaran penghasilan Ketua adalah Rp 25.000.000,00 dan Anggota adalah Rp 22.000.000,00, yang semuanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Mereka tidak berhak atas penghasilan tetap lainnya dan pajak penghasilan ditanggung oleh pemerintah. Tidak ada pensiun atau pesangon setelah masa jabatan berakhir.

(-)

(-)