di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Tertulis Kepada Pejabat Dan/Atau Tenaga Ahli Untuk Memberikan Keterangan Dan/Atau Memperlihatkan Bukti Tertulis Dari Atau Tentang Wajib Pajak
Juga dikenal sebagai: PMK 86/PMK.03/2013 · PMK No. 86/PMK.03/2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pemberian izin tertulis kepada pejabat dan/atau tenaga ahli agar dapat memberikan keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang wajib pajak. Peraturan ini menetapkan bahwa pihak di luar Direktorat Jenderal Pajak yang memerlukan informasi tersebut harus mengajukan permintaan tertulis kepada Menteri Keuangan. Permintaan ini harus mencantumkan nama wajib pajak, jenis informasi yang diminta, serta maksud dan tujuan permintaan. Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk mengabulkan atau menolak permintaan tersebut dan dapat menunjuk pejabat atau tenaga ahli untuk memberikan informasi yang diminta. Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditunjuk wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan.