Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2021 tentang Batas Daerah Kabupaten Maybrat Dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat

Juga dikenal sebagai: Permendagri 45/2021 · Permendagri No. 45 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 45 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2021Tanggal Penetapan:6 September 2021
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Maybrat Dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku16 September 2021
Tanggal Penetapan06 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan mengenai batas wilayah administratif antara kedua kabupaten tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan titik-titik koordinat yang menjadi batas wilayah, yang dimulai dari TK 1 hingga TK 23, dengan rincian koordinat yang jelas dan spesifik. Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi titik koordinat bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kampung atau distrik. Selain itu, peta batas daerah yang memuat koordinat tersebut dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)