Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2008 tentang Wajib Daftar Perusahaan bertujuan untuk menciptakan kepastian berusaha dan menyediakan informasi resmi mengenai data perusahaan di Kota Jayapura. Latar belakangnya adalah perlunya data perusahaan yang akurat dan mutakhir untuk pembinaan, pengawasan, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Ketentuan substansial mencakup:
- Kewajiban bagi setiap perusahaan (Perseroan Terbatas, Koperasi, Persekutuan Komanditer, Firma Perorangan, dan bentuk usaha lainnya termasuk perusahaan asing) yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di Kota Jayapura untuk mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahaan dalam jangka waktu 3 bulan sejak mulai beroperasi. Pendaftaran dilakukan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jayapura sebagai KPP dan dikenakan retribusi.
- Pengecualian pendaftaran diberikan kepada perusahaan negara (perusahaan jawatan), perusahaan kecil perorangan, atau usaha yang bergerak di luar bidang perekonomian yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
- Walikota melimpahkan wewenang penerbitan TDP kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
- Tata cara dan persyaratan pendaftaran perusahaan diatur secara rinci, termasuk dokumen yang harus dilampirkan sesuai dengan bentuk perusahaan.
- Perusahaan wajib melaporkan perubahan data perusahaan.
- Perusahaan dihapus dari daftar perusahaan apabila terjadi perubahan bentuk, pembubaran, penghentian kegiatan usaha, atau berakhirnya akta pendirian.
- KPP menyajikan informasi perusahaan sebagai sumber informasi resmi.
- Retribusi dikenakan atas penerbitan Tanda Daftar Perusahaan.
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban pendaftaran, pelaporan perubahan data, dan pembayaran retribusi. Persyaratan khusus bagi badan hukum mencakup penyampaian dokumen legalitas perusahaan.