Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKH 3/2023 · Peraturan BPKH No. 3 Tahun 2023 · Peraturan BPKH Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2023Tanggal Penetapan:26 Januari 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
TemaPenetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
LokasiBadan Pengelola Keuangan Haji
Tanggal Berlaku27 Januari 2023
Tanggal Penetapan26 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1301) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 409).

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mengatur tentang penetapan prioritas kegiatan kemaslahatan dan penggunaan nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 dan menyesuaikan dengan perkembangan BPKH.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan besaran nilai manfaat DAU oleh BPKH berdasarkan proporsi DAU pada penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji.
  2. Penggunaan nilai manfaat DAU untuk kegiatan kemaslahatan, dengan batasan paling banyak sama dengan total nilai manfaat DAU tahun sebelumnya.
  3. Prioritas kegiatan kemaslahatan meliputi pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat, sarana dan prasarana ibadah, serta tanggap bencana.
  4. Proses usulan, penilaian, penetapan, dan pelaksanaan kegiatan kemaslahatan, termasuk kemungkinan kerjasama dengan Mitra Kemaslahatan.
  5. Evaluasi, pemantauan, dan pertanggungjawaban kegiatan kemaslahatan.

BPKH memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran nilai manfaat DAU, prioritas kegiatan kemaslahatan, dan melakukan kerjasama dengan Mitra Kemaslahatan. Mitra Kemaslahatan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan kemaslahatan yang ditugaskan.

1. Kegiatan Kemaslahatan yang telah disetujui sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat sampai dengan berakhirnya Kegiatan Kemaslahatan tersebut. 2. Kegiatan Kemaslahatan yang belum disetujui sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)