di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKH 3/2023 · Peraturan BPKH No. 3 Tahun 2023 · Peraturan BPKH Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mengatur tentang penetapan prioritas kegiatan kemaslahatan dan penggunaan nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 dan menyesuaikan dengan perkembangan BPKH.
Ketentuan substansial meliputi:
BPKH memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran nilai manfaat DAU, prioritas kegiatan kemaslahatan, dan melakukan kerjasama dengan Mitra Kemaslahatan. Mitra Kemaslahatan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan kemaslahatan yang ditugaskan.