Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 6/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Januari 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Januari 2013
Tempat PenetapanKandangan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bermanfaat secara ekonomi bagi daerah. Pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, meliputi peningkatan kesadaran masyarakat, penelitian teknologi penanganan sampah, upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah, pengelolaan pendapatan dan perizinan, serta koordinasi antarlembaga. Pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai standar pemerintah, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memanfaatkan sampah sesuai ketentuan, mendapatkan perlindungan dan kompensasi dampak negatif TPA, serta memperoleh pembinaan pengelolaan sampah. Setiap orang/badan hukum wajib membersihkan lingkungan dan mengurangi timbulan sampah, menyediakan wadah sampah, dan membuang sampah ke TPS pada waktu yang ditentukan. Pedagang wajib menyediakan wadah sampah. Pemilik kendaraan wajib menyediakan tempat sampah. Penyelenggara keramaian wajib membersihkan dan membuang sampah ke TPA. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis meliputi pengurangan (pembatasan, pendaurulangan, pemanfaatan kembali) dan penanganan (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pihak yang berinovasi dalam pengelolaan sampah atau melaporkan pelanggaran, serta memberikan disinsentif kepada pelanggar. Pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah dan dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak negatif oleh TPA. Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan sampah. Masyarakat dapat berperan dalam penanganan sampah melalui pemberian usul, pertimbangan, dan saran. Setiap orang dilarang mencampur sampah berbahaya, membuang sampah sembarangan, membakar sampah di tempat umum, atau merusak sarana pengelolaan sampah. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan sampah.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkan nya peraturan daerah ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Lokasi tempat penampungan sampah sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah yang telah ada sebelum peraturan daerah ini diundangkan tetap berlaku, kecuali ditetapkan lain dalam peraturan daerah.

1. Bupati dapat menutup usaha pengelolaan sampah yang tidak berizin. 2. Bupati dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan perizinan, berupa paksaan pemerintah, uang paksa, dan/atau pencabutan izin. 3. Setiap orang/badan yang mengelola sampah tanpa izin dipidana kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 50.000.000. 4. Pelanggaran terhadap kewajiban menyediakan fasilitas sampah dikenakan denda maksimal Rp. 15.000.000 dan/atau kurungan maksimal 2 bulan.