di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar
Juga dikenal sebagai: Permenko PMK 2/2025 · Permenko PMK No. 2 Tahun 2025 · Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan untuk mengoordinasikan penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk tembakau dan rokok elektronik. Koordinasi ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait, meliputi bidang perekonomian, kesehatan, perindustrian, perdagangan, serta pengawasan obat dan makanan.
Proses koordinasi mencakup beberapa tahapan, yaitu:
Batas maksimal kadar nikotin dan tar yang ditetapkan menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik, serta bagi instansi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Pendanaan koordinasi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber pendanaan lain yang sah.