Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar

Juga dikenal sebagai: Permenko PMK 2/2025 · Permenko PMK No. 2 Tahun 2025 · Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2025Tanggal Penetapan:29 Juli 2025
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
TemaKoordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar
LokasiKemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku04 Agustus 2025
Tanggal Penetapan29 Juli 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan untuk mengoordinasikan penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk tembakau dan rokok elektronik. Koordinasi ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait, meliputi bidang perekonomian, kesehatan, perindustrian, perdagangan, serta pengawasan obat dan makanan.

Proses koordinasi mencakup beberapa tahapan, yaitu:

  1. Persiapan teknis, termasuk pengumpulan data dan penyusunan kajian oleh tim yang terdiri dari unsur pemerintah, ahli, akademisi, peneliti, dan profesional.
  2. Pleno awal, berupa rapat koordinasi pejabat pimpinan tinggi madya untuk menghasilkan usulan rekomendasi batas maksimal kadar nikotin dan tar.
  3. Pleno akhir, berupa rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator untuk menyepakati batas maksimal kadar nikotin dan tar.
  4. Penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar melalui Keputusan Menteri Koordinator.
  5. Sosialisasi oleh kementerian/lembaga terkait sesuai kewenangannya.
  6. Evaluasi oleh Menteri Koordinator terhadap batas maksimal kadar nikotin dan tar, yang dapat dilakukan jika ada pembaharuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Batas maksimal kadar nikotin dan tar yang ditetapkan menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik, serta bagi instansi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Pendanaan koordinasi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber pendanaan lain yang sah.

(-)

(-)