Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 1/2020 · Perda Kota Semarang No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2020Tanggal Penetapan:20 Januari 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku20 Januari 2020
Tanggal Penetapan20 Januari 2020
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 59).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar Kota Semarang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan peninjauan kembali terhadap Perusahaan Daerah yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962.

Tujuan dari Perumda BPR Bank Pasar adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah, serta memperoleh laba sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan usaha Perumda BPR Bank Pasar meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, pemberian kredit kepada pengusaha mikro kecil, kerjasama dengan lembaga keuangan lain, penempatan dana pada bank lain, membantu Pemerintah Daerah dalam penyaluran dana untuk program dan kegiatan, serta pengembangan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini juga mengatur tentang organ Perumda BPR Bank Pasar yang terdiri dari KPM (Walikota sebagai wakil daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda BPR Bank Pasar. Modal dasar Perumda BPR Bank Pasar ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Penggunaan laba diatur dengan pembagian untuk deviden, cadangan, program kemitraan dan bina lingkungan, tantiem, jasa produksi, dan dana kesejahteraan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku seluruh harta kekayaan, kewajiban, modal, pegawai dan ikatan hukum yang dimiliki serta dibuat oleh PD. BPR Bank Pasar dilimpahkan tanggungjawabnya kepada Perumda BPR Bank Pasar berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)