di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 1/2020 · Perda Kota Semarang No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar Kota Semarang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan peninjauan kembali terhadap Perusahaan Daerah yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962.
Tujuan dari Perumda BPR Bank Pasar adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah, serta memperoleh laba sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan usaha Perumda BPR Bank Pasar meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, pemberian kredit kepada pengusaha mikro kecil, kerjasama dengan lembaga keuangan lain, penempatan dana pada bank lain, membantu Pemerintah Daerah dalam penyaluran dana untuk program dan kegiatan, serta pengembangan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini juga mengatur tentang organ Perumda BPR Bank Pasar yang terdiri dari KPM (Walikota sebagai wakil daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda BPR Bank Pasar. Modal dasar Perumda BPR Bank Pasar ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Penggunaan laba diatur dengan pembagian untuk deviden, cadangan, program kemitraan dan bina lingkungan, tantiem, jasa produksi, dan dana kesejahteraan.