Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 22/2016 · Perka BKN No. 22 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 22 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2016Tanggal Penetapan:23 September 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaStandar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku29 September 2016
Tanggal Penetapan23 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan standar kompetensi teknis Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Auditor Kepegawaian yang profesional sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, pejabat yang bertanggung jawab di bidang pembinaan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, dan Pejabat Fungsional Auditor Kepegawaian dalam:

  1. Pengembangan program sertifikasi profesi Auditor Kepegawaian.
  2. Pengembangan dan penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan Auditor Kepegawaian.
  3. Penetapan prosedur dan kriteria penilaian uji kompetensi.
  4. Penyusunan uraian pekerjaan Auditor Kepegawaian.
  5. Pelaksanaan penilaian unjuk kerja Auditor Kepegawaian.

Standar kompetensi teknis ini mencakup tahapan perumusan standar kompetensi teknis Auditor Kepegawaian dan penentuan kualifikasi kompetensi jabatan. Kompetensi teknis Auditor Kepegawaian meliputi kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja dalam menyelesaikan suatu fungsi tugas atau pekerjaan sesuai dengan persyaratan pekerjaan yang ditetapkan.

Perumusan standar kompetensi teknis dilakukan melalui penguraian informasi unit organisasi, perumusan standar kompetensi teknis, dan penyusunan kualifikasi standar kompetensi teknis. Kualifikasi kompetensi dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu Kompetensi Inti, Kompetensi Pilihan, dan Kompetensi Umum.

(-)

(-)