Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 11/2015 · Perda Kota Bekasi No. 11 Tahun 2015 · Perda Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2015Tanggal Penetapan:18 Desember 2015
Badan Usaha & PerdaganganLalu Lintas & Prasarana JalanKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku18 Desember 2015
Tanggal Penetapan18 Desember 2015
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2000 Nomor 5 Seri E) 2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2007 tentang Penyediaan Lahan, Prasarana Lingkungan, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial oleh Pengembang di Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2007 Nomor 10 Seri E) 3. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2008 Nomor 3 Seri E) 4. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2011 Nomor 10 Seri E) 5. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2011 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bekasi Nomor 1) 6. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Saranadan Utilitas Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2011 Nomor 16 Seri E) 7. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2011 Nomor 17 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) bertujuan untuk mengatur, menata, membina, dan memberdayakan PKL di Kota Bekasi, dengan maksud memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi yang sesuai, menumbuhkan kemampuan usaha PKL menjadi ekonomi kerakyatan yang tangguh, serta mewujudkan kawasan yang bersih, indah, tertib, aman, dan nyaman.

Penataan dan pemberdayaan PKL meliputi pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana usaha, peningkatan produksi, kerjasama antar daerah, penguatan kelembagaan, pembinaan teknis, pengembangan jaringan dan promosi, serta pengembangan kemitraan dengan dunia usaha. Pemerintah Daerah melakukan penataan PKL melalui pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, dan pemindahan PKL. Setiap PKL wajib memiliki Izin Penempatan yang ditetapkan oleh Walikota.

Lokasi PKL dibagi menjadi zona merah (dilarang), zona kuning (terbatas), dan zona hijau (diperbolehkan). PKL di zona kuning dan hijau wajib memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU) PKL. PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi, serta mendapatkan pengaturan, pembinaan, dan pendampingan. PKL wajib membayar kontribusi dan retribusi, mematuhi peraturan perundang-undangan, memelihara lingkungan, dan menempati lokasi yang ditentukan.

Walikota membentuk Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL untuk melakukan sinergi program, pengawasan, dan evaluasi. Pemberdayaan PKL dilakukan melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dan prasarana, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan teknis, yang dapat dilakukan melalui kerjasama dengan dunia usaha dan program CSR.

(-)

1. PKL yang melanggar ketentuan Pasal 24 dan/atau Pasal 41 ayat (1) diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pencabutan TDU. 2. PKL yang melanggar Pasal 18 ayat (1) tidak diperbolehkan berjualan dan asetnya dapat diamankan. 3. Pelanggaran kewajiban Pasal 23 dan/atau larangan Pasal 41 ayat (1) dikenakan sanksi administratif, pidana kurungan paling lama 3 bulan, dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 4. Orang/masyarakat/kelompok/organisasi yang mengkoordinir PKL di zona merah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 5. Masyarakat yang bertransaksi dengan PKL di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dikenakan denda maksimal Rp. 10.000.000,- (zona merah) atau Rp. 5.000.000,- (zona kuning).