Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 8/2019 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2019Tanggal Penetapan:27 Agustus 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKesejahteraan Lanjut Usia
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku27 Agustus 2019
Tanggal Penetapan27 Agustus 2019
Tempat PenetapanKandangan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lanjut Usia (Lansia) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah bahwa Lansia memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta memiliki potensi yang perlu dikembangkan. Program peningkatan kesejahteraan Lansia belum optimal, sehingga diperlukan upaya peningkatan yang lebih baik.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif Lansia, mewujudkan kemandirian dan kesejahteraannya, memelihara sistem nilai budaya dan kekerabatan bangsa Indonesia, serta mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Hak dan kewajiban Lansia, termasuk hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial melalui pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan, kemudahan penggunaan fasilitas umum, bantuan hukum, perlindungan sosial, dan bantuan sosial.
  2. Tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga dalam mewujudkan upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lansia.
  3. Penyelenggaraan upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lansia, yang ditujukan pada Lansia Potensial dan Lansia Tidak Potensial, melalui berbagai pelayanan seperti pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pelayanan kesempatan kerja, pelayanan pendidikan dan pelatihan, kemudahan penggunaan fasilitas umum, bantuan hukum, bantuan sosial, dan perlindungan sosial.
  4. Pembentukan lembaga seperti Karang Werdha dan Posyandu Lansia sebagai wadah kegiatan Lansia.
  5. Peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lansia.
  6. Pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lansia.
  7. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan kesejahteraan sosial Lansia.

Peraturan ini juga mengatur tentang anggaran yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

1. Penyediaan aksesibilitas oleh Pemerintah Daerah dan dunia usaha dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan Lansia dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 2. Sarana dan prasarana umum yang telah ada dan belum dilengkapi dengan aksesibilitas, dilengkapi dengan aksesibilitas paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan Lansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

1. Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dengan sengaja tidak menyediakan aksesibilitas bagi Lansia dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin. 2. Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang telah mendapatkan izin untuk melakukan pelayanan terhadap Lansia dan/atau mendapatkan penghargaan Pemerintah menyalahgunakan izin dan/atau penghargaan yang diperolehnya dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan penghargaan, penghentian pemberian bantuan, atau pencabutan izin operasional.