Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 1/2004 · Perda Kabupaten Bekasi No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2004Tanggal Penetapan:16 Februari 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku17 Februari 2004
Tanggal Penetapan16 Februari 2004
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada peraturan yang diubah maupun dicabut.

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2004 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi untuk Tahun Anggaran 2004. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 586.221.788.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 683.368.316.355,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (97.146.528.355,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 114.501.485.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 17.354.956.645,00. Uraian lebih lanjut mengenai APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar aktiva tetap daerah, daftar dana cadangan, dan daftar kegiatan per unit kerja. Bupati Bekasi menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)