Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 6/2013 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2013Tanggal Penetapan:24 Juni 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku25 September 2013
Tanggal Penetapan24 Juni 2013
Tempat PenetapanPamekasan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2004 Nomor 3 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Pamekasan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan jasa konstruksi yang sesuai dengan kepranataan usaha, memberikan pelayanan dan pembinaan serta pengawasan jasa konstruksi, dan karena Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan pemerintahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi, yang mencakup jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan konstruksi.
  2. Klasifikasi usaha jasa konstruksi yang terdiri dari klasifikasi umum, spesialis, dan keterampilan tertentu.
  3. Kualifikasi usaha jasa konstruksi yang meliputi kualifikasi usaha besar, menengah, dan kecil.
  4. Persyaratan dan tata cara pemberian IUJK, jangka waktu, dan wilayah operasi IUJK.
  5. Hak dan kewajiban Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang telah memiliki IUJK, termasuk kewajiban untuk mentaati peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, dan menyampaikan laporan akhir tahun.
  6. Pembinaan yang dilakukan oleh Bupati berupa pengawasan dan pemberdayaan kepada BUJK.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal di Kabupaten Pamekasan.

1. Setiap IUJK yang telah diberikan dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Terhadap IUJK yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

1. BUJK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha.