Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Klaten Menjadi Perseroan Terbatas Aneka Usaha (Perseroda) Kabupaten Klaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 11/2017 · Perda Kabupaten Klaten No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2017Tanggal Penetapan:21 Juni 2017
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Klaten Menjadi Perseroan Terbatas Aneka Usaha (Perseroda) Kabupaten Klaten
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku21 Juni 2017
Tanggal Penetapan21 Juni 2017
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2003 Nomor 15 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2014 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kabupaten Klaten menjadi Perseroan Terbatas (PT) Aneka Usaha (Perseroda) Kabupaten Klaten. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menggali potensi pendapatan asli daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perubahan status badan hukum ini juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), mengusahakan keuntungan yang sebesar-besarnya, dan mengembangkan potensi usaha di sektor perdagangan umum, jasa, dan industri. Modal Perseroda seluruhnya milik Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten. Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (Dua puluh milyar rupiah), dengan modal disetor awal sebesar Rp. 4.835.928.693,00 (Empat milyar delapan ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah). Pemerintah Daerah dapat menambah modal yang disetor secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. RUPS merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroda. Dewan Komisaris dan Direksi diatur dalam Anggaran Dasar. Direksi menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan yang harus disetujui RUPS. Laba bersih yang menjadi bagian Pemerintah Daerah disetor ke kas Daerah.

1. Selama proses administrasi perubahan status badan hukum, maka PD Aneka Usaha Kabupaten Klaten tetap menjalankan usaha sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2003 Nomor 15 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2014 Nomor 7).

(-)