Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 158 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 158 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Sri Sultan Hamengkubuwono Sebagai Menteri Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 158/1964 · Keppres No. 158 Tahun 1964 · Keppres Nomor 158 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 1964Tanggal Penetapan:23 Juni 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Sri Sultan Hamengkubuwono Sebagai Menteri Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juni 1964
Tanggal Penetapan23 Juni 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan pemerintahan dengan mengangkat Sultan Hamengkubuwono IX sebagai Menteri/Ketua Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan. Pengangkatan ini didasarkan pada pemenuhan syarat oleh Sultan Hamengkubuwono IX dan kebutuhan untuk menyamakan kedudukan Menteri/Ketua Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dengan Menteri Koordinator Kompartemen. Keputusan ini menetapkan Sultan Hamengkubuwono IX sebagai pemimpin Badan Pemeriksa Keuangan dan menyamakan kedudukannya dengan Menteri Koordinator Kompartemen, efektif sejak tanggal penetapan keputusan.

(-)

(-)