Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 33 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 24 Tahun 1983 tentang Tempat Penitipan Sepeda atau Sepeda Motor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 33/2012 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 33 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 33 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2012Tanggal Penetapan:22 Desember 2012
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 24 Tahun 1983 tentang Tempat Penitipan Sepeda atau Sepeda Motor
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku26 Desember 2012
Tanggal Penetapan22 Desember 2012
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 24 Tahun 1983 tentang Tempat Penitipan Sepeda Atau Sepeda Motor.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 24 Tahun 1983 tentang Tempat Penitipan Sepeda Atau Sepeda Motor. Pencabutan ini dilakukan karena tarif retribusi tempat penitipan sepeda atau sepeda motor sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Dengan pencabutan ini, Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 1983 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)