Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 11/2011 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2011Tanggal Penetapan:20 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku20 Desember 2011
Tanggal Penetapan20 Desember 2011
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah peningkatan kebutuhan pelayanan masyarakat terhadap kegiatan rekreasi dan olahraga, yang memerlukan peningkatan pembangunan dan pemeliharaan tempat rekreasi dan fasilitas olahraga. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan tempat rekreasi dan fasilitas olahraga.

Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut, dengan pengecualian untuk penduduk yang tinggal dalam kawasan wisata, latihan militer, dan tugas kedinasan yang berhubungan dengan pengembangan pariwisata.

Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis fasilitas/sarana, jangka waktu pemakaian, waktu pemakaian, dan usia pengguna. Retribusi dipungut di tempat rekreasi dan olahraga yang berada di wilayah daerah. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

Peraturan ini juga mengatur tentang penentuan pembayaran, tempat pembayaran, serta kemungkinan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi yang dapat diberikan oleh Bupati. Selain itu, diatur pula mengenai penagihan dan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, serta tata cara penagihan dan insentif pemungutan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.