Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 15/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Perlindungan Hak AsasiOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah bertujuan untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki dalam berbagai bidang pembangunan. Pengarusutamaan Gender (PUG) diintegrasikan ke dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan PUG, melakukan koordinasi dan fasilitasi, serta memberikan bantuan teknis terkait PUG. SKPD berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Rencana Strategis SKPD, dan Rencana Kerja SKPD melalui analisis gender. BPPPA mengoordinasikan penyusunan RPJMD, Rencana Strategis SKPD, dan Rencana Kerja SKPD berperspektif gender.

Untuk mempercepat pelembagaan PUG, dibentuk Pokja PUG yang beranggotakan seluruh Kepala/Pimpinan SKPD. Pokja PUG bertugas mempromosikan dan memfasilitasi PUG, menyusun program kerja, mendorong anggaran berperspektif gender, dan memantau pelaksanaan PUG. Setiap SKPD menetapkan Focal Point PUG yang bertugas mempromosikan PUG, memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja SKPD berperspektif gender, dan melaksanakan sosialisasi PUG.

Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Gubernur secara berkala. BPPPA bersama pemangku kepentingan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program, kegiatan, dan kebijakan pembangunan dalam mencapai kesetaraan dan keadilan gender. Masyarakat berhak turut serta dalam kegiatan PUG. Pembiayaan PUG bersumber dari APBD dan/atau APBN.

(-)

(-)