Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan keolahragaan yang terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan. Kebijakan ini mencakup pengaturan, pembinaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan keolahragaan di daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Fungsi dan Tujuan Keolahragaan:** Mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial, serta membentuk watak dan kepribadian bangsa. Tujuannya adalah memelihara kesehatan, menanamkan nilai moral, mempererat persatuan, memperkukuh ketahanan nasional, mengangkat harkat dan martabat bangsa, serta menjaga perdamaian dunia.
2. **Hak dan Kewajiban:** Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk melakukan kegiatan olahraga, memperoleh pelayanan, memilih jenis olahraga, memperoleh informasi, serta berpartisipasi dalam perencanaan dan pengawasan keolahragaan. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan keolahragaan tanpa diskriminasi.
3. **Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah bertugas menetapkan kebijakan keolahragaan, mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan, menyelenggarakan olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi, mengalokasikan anggaran, memfasilitasi kejuaraan dan pekan olahraga, meningkatkan kualitas prasarana dan sarana olahraga, serta memberikan penghargaan.
4. **Ruang Lingkup Olahraga:** Meliputi olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi. Olahraga pendidikan bertujuan menanamkan nilai-nilai karakter dan memperoleh pengetahuan serta keterampilan. Olahraga masyarakat bertujuan membudayakan aktivitas fisik, menumbuhkan kegembiraan, dan meningkatkan kesehatan. Olahraga prestasi bertujuan meningkatkan kemampuan dan potensi olahragawan.
5. **Pembinaan dan Pengembangan Olahraga:** Pemerintah Daerah membina dan mengembangkan olahraga berbasis teknologi digital, olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi. Pembinaan dan pengembangan olahraga dilaksanakan melalui jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur masyarakat yang berbasis pada pengembangan olahraga untuk semua orang yang berlangsung sepanjang hayat.