Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pencegahan, Penanganan, Pemantauan dan Evaluasi, serta Pengawasan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 3/2024 · Peraturan BSSN No. 3 Tahun 2024 · Peraturan BSSN Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2024Tanggal Penetapan:22 Januari 2024
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaPencegahan, Penanganan, Pemantauan dan Evaluasi, serta Pengawasan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku07 Februari 2024
Tanggal Penetapan22 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lembaga Sandi Negara.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari konflik kepentingan di lingkungan BSSN. Peraturan ini mengatur pencegahan, penanganan, pemantauan, evaluasi, serta pengawasan konflik kepentingan. Pencegahan dilakukan melalui pemutakhiran kode etik dan SOP, pernyataan komitmen, identifikasi potensi konflik, dan sosialisasi. Penanganan meliputi pelaporan oleh pegawai atau masyarakat dan pemeriksaan oleh atasan langsung, yang dapat menghasilkan tindak lanjut seperti pemberian izin, penarikan diri dari pengambilan keputusan, pembatasan akses informasi, pengalihan tugas, atau pembebastugasan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh unit kerja, sementara pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat.

1. Laporan Konflik Kepentingan yang masih dalam proses pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lembaga Sandi Negara sampai dengan ditetapkannya keputusan atau rekomendasi tindak lanjut.

Pegawai atau Atasan Langsung yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (2), Pasal 15 ayat (4), dan Pasal 16 ayat (1), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.