Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Denpasar 15/2011 · Perda Kota Denpasar No. 15 Tahun 2011 · Perda Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN GANGGUAN
LokasiPemerintah Kota Denpasar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanDenpasar

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha Dan Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2006 Nomor 11) sepanjang mengenai Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan dibentuk dengan tujuan untuk menjadi landasan hukum dalam pemungutan retribusi izin gangguan sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Kota Denpasar memiliki kewajiban untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan dari usaha atau kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja. 2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah. 3. Retribusi izin gangguan merupakan golongan Retribusi Perizinan Tertentu. 4. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas pemberian layanan dengan tarif retribusi. Tingkat penggunaan jasa diukur dengan menggunakan indeks berdasarkan jenis usaha, luas tempat usaha, lokasi, dan besaran gangguan yang ditimbulkan. 5. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan daerah yang sebelumnya masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutang.

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar retribusi yang terutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).