Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan dibentuk dengan tujuan untuk menjadi landasan hukum dalam pemungutan retribusi izin gangguan sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Kota Denpasar memiliki kewajiban untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan dari usaha atau kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah.
3. Retribusi izin gangguan merupakan golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
4. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas pemberian layanan dengan tarif retribusi. Tingkat penggunaan jasa diukur dengan menggunakan indeks berdasarkan jenis usaha, luas tempat usaha, lokasi, dan besaran gangguan yang ditimbulkan.
5. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.