Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Bangunan dan Instalasi di Laut

Juga dikenal sebagai: PP 6/2020 · PP No. 6 Tahun 2020 · PP Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2020Tanggal Penetapan:23 Januari 2020
Konstruksi & InfrastrukturKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBangunan dan Instalasi di Laut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Januari 2020
Tanggal Penetapan23 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Bangunan dan Instalasi di Laut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pendirian, penempatan, dan pembongkaran bangunan serta instalasi di laut guna memastikan keselamatan pelayaran dan kelestarian sumber daya kelautan. Kebijakan ini mencakup berbagai fungsi bangunan dan instalasi, termasuk hunian, keagamaan, sosial, budaya, perikanan, wisata bahari, pelayaran, telekomunikasi, dan kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Setiap pendirian dan penempatan bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk izin lokasi dan izin lingkungan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme pembongkaran bangunan yang sudah tidak berfungsi dan koordinasi antar instansi terkait untuk pengawasan dan evaluasi operasional bangunan dan instalasi di laut.

  • Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan gedung yang sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam air, serta Bangunan dan Instalasi di Laut yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
  • Untuk pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan gedung baru atau Bangunan dan Instalasi di Laut wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

(-)