Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bantuan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blitar 7/2014 · Perda Kabupaten Blitar No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Blitar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKanigoro

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan bencana di Kabupaten Blitar. Latar belakangnya adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melindungi masyarakat dari dampak bencana alam dan non-alam, serta untuk mempercepat pemulihan kondisi sosial korban bencana.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis bencana yang diatur: bencana alam, non-alam, dan sosial.
  2. Bentuk bantuan bencana: bantuan tanggap darurat (pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan prasarana vital), bantuan pasca bencana (perbaikan rumah), santunan duka cita dan kecacatan, serta bantuan pinjaman lunak bagi korban yang kehilangan mata pencaharian.
  3. Hak dan kewajiban masyarakat: hak mendapatkan bantuan dan ganti kerugian, kewajiban memberikan informasi yang benar.
  4. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, termasuk penjaminan hak masyarakat, perlindungan dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana.
  5. Mekanisme pengajuan dan pencairan bantuan: usulan tertulis dari masyarakat atau pejabat setempat, evaluasi oleh BPBD, rekomendasi persetujuan atau penolakan, dan penyerahan bantuan oleh BPBD.
  6. Pengelolaan bantuan bencana dilakukan oleh Bupati melalui BPBD, dibantu oleh tim penilai.

Peraturan ini juga mengatur besaran bantuan untuk perbaikan rumah dan santunan duka cita/kecacatan, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)