di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bantuan Bencana
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blitar 7/2014 · Perda Kabupaten Blitar No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan bencana di Kabupaten Blitar. Latar belakangnya adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melindungi masyarakat dari dampak bencana alam dan non-alam, serta untuk mempercepat pemulihan kondisi sosial korban bencana.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur besaran bantuan untuk perbaikan rumah dan santunan duka cita/kecacatan, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.